Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Percepat Pembentukan Badan Siber Nasional pada 2017

Kompas.com - 03/01/2017, 18:06 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi terbatas tingkat menteri jelang sidang kabinet paripurna yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (4/1/2017).

Dalam rapat tersebut, sebanyak 12 kementerian bidang politik, hukum dan keamanan membahas program-program pemerintah yang akan dijalankan pada 2017.

"Ada program yang sudah ditetapkan tapi belum dilaksanakan, maka kami akan mengaktualisasi berbagai program yang sudah ditetapkan dan belum dijalankan," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Salah satu program yang akan dilakukan pada 2017 adalah mempercepat pembentukan Badan Siber Nasional (BSN).

Wiranto menuturkan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Badan Siber Nasional untuk memproteksi kegiatan siber secara nasional.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan satu lembaga yang akan memayungi seluruh kegiatan siber nasional untuk menekan maraknya penyebaran berita hoax, meningkatkan pertahanan keamanan, dan menertibkan perdagangan elektronik.

"Presiden sudah memerintahkan untuk membentuk, harus segera dibentuk Badan Siber Nasional yang nanti tugasnya memproteksi kegiatan siber nasional," ucap Wiranto.

(Baca juga: Antisipasi Ancaman di Dunia Maya, Pemerintah Segera Bentuk Badan Siber Nasional)

Pembentukan BSN, kata Wiranto, rencananya akan direalisasikan pada Januari 2017.

BSN akan mengkoordinasikan badan cyber deffence yang ada di Kementerian Pertahanan, cyber intelligence di Badan Intelijen Negara (BIN), dan cyber security di Kepolisian RI (Polri).

"Kalau perlu bulan ini sudah harus selesai. Sudah ada wadahnya," kata Wiranto.

Kompas TV Ancaman Pidana bagi Penyebar Berita Bohong (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com