JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, dari hasil penelusuran, diketahui bahwa penyusunan buku Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri tak didasarkan data yang akurat.
Isi buku tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan penulisnya, Bambang Tri Mulyono.
"Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh penulis, hanya berdasarkan hasil pemikiran sendiri, tidak didukung data primer dan sekunder," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
(Baca: Polri Diminta Cermat soal Pasal dalam Kasus "Jokowi Undercover")
Polri memulai penyelidikan kasus ini sejak awal Desember 2016. Awalnya, tim patroli dunia maya menemukan konten buku Bambang di media sosial, lalu menelusurinya.
Dari penelusuran itulah, kata Boy, diketahui bahwa buku itu berisi hal-hal tendensius yang tidak jelas sumber datanya. Ditambah lagi, polisi menerima laporan masyarakat mengenai isi buku itu.
Penyelidik pun sebelumnya telah memintai keterangan sejumlah ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli sosiologi, ahli bahasa, hingga ahli sejarah karena menyangkut sejarah masa lalu.
Polisi lalu menangkap Bambang di kediamannya dan melakukan penahanan.
"Kesimpulan sementara dari analisis konten dan keterangan ahli, buku ini tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga pelanggaran hukum makin menguat," kata Boy.
Boy meyakini apa yang dituliskan Bambang hanya berasal dari informasi yang melintas di media sosial dan tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam bukunya, Bambang menulis Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.
Ia juga menyebut Desa Giriroto, Boyolali, merupakan basis Partai Komunis Indonesia (PKI) terkuat se-Indonesia, padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966.
(Baca: Ibunda Jokowi Berdoa agar Penulis "Jokowi Undercover" Diampuni Tuhan)
Bambang menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.
Tak hanya itu, Bambang juga dianggap menebarkan kebencian terhadap kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers.
Ia menyebut bahwa sosok Jokowi dan Jusuf Kalla muncul atas keberhasilan media massa dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.
Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, Bambang dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.