Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Transportasi Air di Jakarta Saja seperti Ini, Bagaimana di Luar?

Kompas.com - 02/01/2017, 12:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai musibah terbakarnya kapal penumpang Zahro Express adalah puncak gunung es dari fenomena transportasi dari dan menuju kawasan Kepulauan Seribu.

"Saat ini, puluhan bahkan ratusan ojek kapal beroperasi tanpa standar keamanan dan keselamatan yang jelas dan sangat minim pengawasan," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2017).

Ia mengatakan, jumlah kapal yang disediakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sangat tidak cukup untuk memenuhi mobilitas warga di Kepulauan Seribu.

Sementara, yang tersedia di kawasan tersebut yakni ojek kapal dengan standar minimalis yang dikelola oleh swasta.

"Dari sisi ketersediaan transportasi publik, ini merupakan kegagalan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan akses transportasi publik dari Jakarta (daratan) menuju area Kepulauan Seribu," ujar Tulus.

Ia pun meminta agar Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan segera membereskan persoalan ojek kapal tersebut.

Menurut dia, operasional ojek kapal banyak diberi kemudahan ketika DKI Jakarta masih dipimpin Joko Widodo, Baik itu dari sisi armada maupun nakhodanya.

"Risiko dan potensi terjadinya kecelakaan akan semakin besar jika dibiarkan. Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub bertanggung jawab penuh terhadap hal ini sebagai bentuk public services di bidang transportasi," ucap Tulus.

"Kalau transportasi air atau penyeberangan di Jakarta saja seperti ini bagaimana pula yang di luar Jakarta?" kata dia.

Kapal Zahri Express mengalami kebakaran saat bertolak dari Pelabuhan Kaliadem di Muara Angke, Jakarta Utara untuk menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2016).

Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti terjadinya kebakaran. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi masih terus menelusuri penyebab terjadinya kebakaran.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dilaporkan sebelum kapal berangkat meninggalkan pelabuhan. (Baca: Kemenhub Rilis Edaran Peningkatan Keselamatan Kapal Sejak September)

Menhub Budi Karya Sumadi pun berjanji akan menerapkan prosedur operasional standar yang lebih ketat untuk menghindari terjadinya musibah di masa mendatang.

 

Di samping itu, pihaknya juga akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian sebelum kapal berlayar.

(Baca juga: Ini Kata Menhub Soal Musibah Kapal Zahro Express)

Kompas TV Ini Kata Menhub Soal Musibah Kapal Zahro Express
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com