Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

76 Terapis Pijat dari China Terjaring Razia pada Malam Tahun Baru

Kompas.com - 01/01/2017, 13:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan warga negara asing terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka penertiban dan pengamanan malam Tahun Baru.

Target dari kegiatan yang dilaksanakan pada 31 Desember itu adalah tempat-tempat hiburan yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh, menuturkan, dalam operasi yang dilakukan di Jakarta, sebanyak 76 perempuan berkewarganegaraan China dengan usia 18 hingga 30 tahun telah diamankan.

"Melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial (PSK)," ujar Yurod dalam konferensi pers di lobi Kantor Ditjen Keimigrasian, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).

Tarif yang dipatok untuk 76 perempuan tersebut Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta. Mereka terjaring dari tiga tempat hiburan di Jakarta.

Turut diamankan, barang bukti berupa 92 paspor kewarganegaraan China, kuitansi atau bukti pembayaran, uang sekitar Rp 15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi. (Baca: Fadli Zon: Isu TKA China Perlu Perhatian Khusus Pemerintah)

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra 76 warga negara RRC terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka penertiban dan pengamanan malam tahun baru. 76 perempuan tersebut kemudian hadir dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).

Selain Ditjen Imigrasi, beberapa kantor imigrasi juga menggelar operasi serupa yang menjaring 49 WNA dari Italia, India, Perancis, Guinea, Australia, Hongkong, dan lainnya.

"Orang asing yang telah terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing berjumlah 125 jiwa," tutur Yurod.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahum 2011 tentang Keimigrasian. Yurod menjelaskan, pasal yang dilanggar bervariasi, mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (Pasal 122). (Baca: Diduga Sakit, WNA China Tewas Setelah Dipijat Terapis Lokal)

Saat ini, 76 WN asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik imigrasi. Mereka akan dibawa ke rumah detensi untuk diberi pendalaman.

"Mereka dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa membayar biaya beban atau benda, deportasi, dan penangkalan ataupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.

Kompas TV 17 WNA Ditangkap di Bandara Soetta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com