JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, menilai tak masalah apabila suami Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni, Gde Sardjana, mentransfer dana ke Jamran, tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan makar.
"Kan biasa, enggak apa-apa. Karena orang datang minta sumbangan, saya juga sering nyumbang orang kan, gitu," kata Zulkifli di Kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Zulkifli mengaku menghormati langkah kepolisian yang memeriksa Gde. Ia menilai Gde cukup menjelaskan ke polisi terkait duduk perkara yang sebenarnya.
"Kalau memang enggak ada apa-apa ya dijelaskan. Saya dulu berkali-kali jadi saksi enggak apa-apa," ucap Zulkifli.
(Baca: Suami Syviana Murni Berikan Uang ke Jamran Sebelum Kegiatan 2 Desember)
PAN sebagai salah satu parpol pendukung Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, lanjut dia, meyakini kasus ini tidak akan mempengaruhi kontestasi di pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017.
Ia meyakini pasangan nomor urut 1 tersebut tetap bisa meraih suara tertinggi dalam pemungutan suara Februari 2016 mendatang.
Polisi memeriksa Gde Sardjana sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan makar, Jumat (30/12/2016). Berdasarkan keterangan saksi lainnya, Gde pernah mentransferkan sejumlah uang kepada tersangka Jamran.
"Saksi (Gde) pernah memberikan sejumlah uang kepada tersangka Jamran. (uang) ini diberikan sebelum kegiatan (doa bersama) 2 Desember," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
Usai pemeriksaan, Gde mengaku ditanyai seputar sejumlah dana yang ia berikan kepada salah satu tersangka dugaan upaya makar Jamran.
Gde mengakui bahwa dirinya pernah mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta untuk Jamran. Namun, ia membantah dana itu digunakan untuk pemufakatan upaya makar.
"Ketika istrinya dioperasi (Jamran) minta tolong dibantu, ya saya bantu sekedarnya saja," ucap dia.
(Baca: Suami Sylviana Berikan Uang ke Jamran untuk Biaya Melahirkan Istrinya)
Adapun kegiatan doa bersama 2 desember dilakukan untuk menuntut calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2 Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum atas dugaan penodaan agama.
Sebelum aksi doa bersama dimulai, polisi menangkap 11 orang dan tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein.
Lalu, Eko, Alvin Indra dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Adapun Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.