JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Kompol R Sartoto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pamulang.
Sartoto diduga melakukan pemerasan bersama dua bawahannya kepada tersangka yang kasusnya tengah dia tangani.
"Kapolsek diganti, sudah dicopot," ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (40/12/2016).
Pencopotan Sartoto agar fokus menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya bersama Kepala Unit Narkoba Polsek Pamulang dan penyidik pembantu.
(Baca: Kapolsek Pamulang dan Dua Anak Buahnya Diperiksa Propam karena Pungli)
Posisi Sartoto sebagai Kapolsek digantikan oleh pimpinan Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Tangerang Selatan.
Dari penyelidikan Propam Polda Metro Jaya akan diketahui terlihat siapa yang berinisiatif dalam kejadian penyuapan tersebut.
"Niatan ini dari petugas atau tersangka," kata Martinus.
Sartoto dan dua bawahannya ditangkap lantaran diduga memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram.
(Baca: Kapolda Akui Anggota Polsek Pamulang Terlibat Pemerasan Senilai Rp 23 Juta)
Nilai pemerasan itu diduga mencapai Rp 23 juta.
Diduga, uang itu diberikan agar polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan mengidap penyakit serius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.