JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho dan sekretarisnya, Vika Andreani.
Keduanya mangkir dalam agenda pemeriksaan kemarin, Rabu (28/12/2016).
Ervan dan Vika sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
"Ada dua saksi yang tidak datang terkait dengan tersangka ESI (Eddy Sindoro), yakni Vika dan Ervan. Belum ada informasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Febri menyebutkan, kehadiran saksi dalam agenda pemeriksaan merupakan hal penting bagi penyidik KPK untuk mendapatkan informasi dalam melakukan penyidikan Eddy Sindoro.
Menurut Febri, KPK akan memanggil beberapa saksi dalam kasus tersebut. Ia berharap para saksi yang telah diagendakan untuk diperiksa penyidik, dapat hadir secara konsisten.
"Kami minta konsisten agar memberikan keterangan sebenarnya. Hal ini yang perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ke depan akan diagendakan lagi dan kami harap para saksi berkomitmen untuk bicara dengan jujur," ujar Febri.
KPK telah menetapkan Eddy Sindoro, sebagai tersangka. Eddy diduga terlibat dalam perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
(Baca: KPK Tetapkan Eddy Sindoro sebagai Tersangka)
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka.
Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, disebutkan bahwa suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
Eddy disebut tengah berada di luar negeri dan KPK menyatakan telah mengetahui keberadaan Eddy. KPK berharap Eddy bersikap kooperatif dengan kembali ke Indonesia.
(Baca: KPK Imbau Eddy Sindoro Segera Kembali ke Indonesia)