Namun, selama ini Kepolisian terkadang masih tidak berani atau ragu-ragu dalam memberikan kererangan tersebut.
Padahal, keterangan itu sangat berguna bagi korban agar bisa mendapatkan layanan. Sebab, dalam kasus Bom Thamrin dan Bom Bali, misalnya, masih banyak korban yang hingga saat ini masih menunggu haknya.
"Ini perlu ada kejelasan. Dalam revisi juga perlu diwajibkan bahwa polisi bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut," ujar dia.
Namun, ia meyakini revisi UU Terorisme akan mengakomodasi itu.
Beberapa anggota Dewan yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) Terorisme dinilainya sudah sangat memperhatikan kepentingan korban.
"Pansus juga pernah mengundang LPSK untuk menyampaikan masukan. Terakhir soal definisi terorisme karena masih simpang siur. Jangankan teroris, siapa korban terorisme saja masih simpang siur," papar Semendawai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.