JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengusulkan, pengadilan tidak dilibatkan dalam pengenaan denda kepada pelanggar lalu lintas.
Menurut dia, hal ini cukup ditangani oleh kepolisian.
"Sebaiknya pengadilan tidak dilibatkan lagi di dalam pengenaan denda kepada pelanggar lalu lintas. Cukup polisi menentukan, berapa," ujar Hatta di Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
"Dalam rangka pelayanan, alangkah baiknya kalau ditentukan polisi, tidak ada campur tangan hakim dalam pengenaan denda," lanjut dia.
Proses di pengadilan, lanjut Hatta, baru dilaksanakan jika pelanggar keberatan atas jumlah denda yang ditentukan oleh polisi.
Hatta mengatakan, sistem seperti ini telah diterapkan di beberapa negara.
Meski demikian, ia mengakui, penerapan sistem seperti ini memerlukan revisi sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau dua UU ini sudah direvisi, baru memperbaiki dalam hal pelayanan publik. Ini terobosan, ide dari MA. Mudah-mudahan bahan pertimbangan. Ini reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah," ujar Hatta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.