JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis temuan yang dianggap aneh dalam daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diserahkan pasangan calon Pilkada 2017 pada Selasa (20/12/2016) lalu.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, keanehan terdapat pada LPSDK salah satu calon gubernur di Provinsi Aceh.
Dalam LPSDK itu, cagub tersebut mengaku tidak menerima sumbangan apapun sejak menjalani kampanye pada akhir Oktober lalu.
"LPSDK cagub tersebut sumbangan penerimaannya Rp 0. Masa tidak menerima sumbangan sama sekali, ini aneh," kata Titi dalam diskusi di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
(Baca: Perludem Curiga Ada Kepentingan di Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)
Menurut Titi, masalah dalam LPSDK muncul akibat kurangnya kesungguhan penyelenggara pemilu menerapkan sanksi politik uang di Pilkada.
Misalnya, peserta Pilkada masih diperbolehkan memberi bantuan transportasi dan hadiah bagi pendukungnya saat berkampanye.
Titi mempertanyakan arti politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti tertulis pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Harus ada penjelasan apa maksud terstruktur, sistematis, dan masif. Sanksi kuat politik uang tak sungguh-sungguh dalam pengaturan," katanya.
Menanggapi temuan Perludem, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro berkata bahwa pengawasan penggunaan dan penerimaan dana kampanye tetap dilakukan penyelenggara pemilu kedepannya.
(Baca: Perludem Usulkan Pemilu Level Nasional dan Daerah Dipisah)
Juri menjelaskan, pengawasan dilakukan salah satunya dengan cara melakukan audit terhadap laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada. Audit tersebut akan dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
"Nanti kan dilihat cocok atau tidak, ada masalah penggunaannya atau tidak, disitulah pengawasannya dilakukan. Ada dana legal atau sumber tidak sah," kata Juri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.