Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/12/2016, 08:02 WIB

Tim Redaksi

Kompas TV Presiden Ganti Helikopter?

Menurut Ketua Bidang Perencanaan Tim KKIP Muhammad Said Didu, proses pembelian heli AW101 melanggar Pasal 43 yang menyebutkan bahwa pengguna, dalam hal ini TNI AU, wajib menggunakan produksi industri pertahanan dalam negeri apabila suatu alat pertahanan-keamanan telah diproduksi di Indonesia.

Jika industri pertahanan dalam negeri tidak bisa memenuhi, TNI AU bisa mengusulkan ke KKIP untuk menggunakan produk luar negeri dengan mekanisme antarpemerintah (G to G) atau pemerintah dengan pabrik.

"Informasi yang kami dapatkan, pembelian AW101 dilakukan lewat agen. Ini saja sudah melanggar," kata Said, dikutip dari Harian Kompas.

UU Industri Pertahanan juga menyebutkan, pengadaan alat pertahanan keamanan dari luar negeri harus memenuhi sejumlah syarat dalam perjanjian jual beli, seperti kewajiban adanya transfer teknologi, kandungan lokal paling rendah 85 persen, hingga imbal dagang.

Ketentuan yang disebut ofset dalam industri pertahanan ini harus dipatuhi pengguna (TNI) di bawah persetujuan KKIP.

Said mengatakan, walau pernah diadakan pertemuan antara KKIP dan TNI AU, belum ada kesepakatan, apalagi rincian, pembicaraan tentang ofsetnya.

Ia menengarai, dari proses pembelian yang berubah-ubah, awalnya heli VVIP lalu menjadi heli militer, ada siasat untuk menghindari kepatuhan terhadap UU Industri Pertahanan.

Ia berharap semua pihak mematuhi undang-undang yang bertujuan untuk strategi kemajuan bangsa menguasai teknologi dan kemandirian pertahanan itu. (EDN)

---

Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 27 Desember 2016, di halaman 1 dengan judul "TNI AU Tetap Beli Heli AW 101".

Selain melalui koran cetak, Anda bisa mengakses Harian Kompas versi e-paper melalui aplikasi di telepon seluler Anda atau jika menggunakan desktop bisa melalui website http://epaper.kompas.com .

Bagi Anda yang belum berlangganan Harian Kompas, klik http://kiosk.kompas.com untuk berlangganan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com