JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014 atas terdakwa La Nyalla Mattalitti, Selasa (27/12/2016).
Pengacara terdakwa La Nyalla Mattalitti, Aristo Pangaribuan mengatakan, persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Aristo berharap majelis hakim pada pengadilan Tipikor nantinya memberikan putusan yang adil bagi kliennya itu.
"Kami berharap yang terbaik saja. Kami berharap yang terbaik menunggu putusan yang seadil-adilnya dari hakim," ujar Aristo saat dihubungi, Selasa.
"Kami sudah presentasi, sampaikan, tinggal putusannya yang terbaik-lah," kata dia.
(Baca juga: La Nyalla: Kejaksaan Begitu Bersemangat Memenjarakan Saya)
La Nyalla diduga menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Atas tindakannya itu, La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Baca: La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara)
La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang. Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.