JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah meminta agar rekening pribadinya di beberapa bank yang masih diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat diaktifkan kembali.
Sebab, menurut Raoul, uang dalam beberapa rekening tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Saya mohon agar Majelis Hakim bisa memerintahkan Jaksa KPK dalam amar putusan, untuk membuka blokir rekening saya di CIMB Niaga dan BCA," ujar Raoul saat membaca nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016).
Menurut Raoul, uang-uang yang disimpan dalam rekening pribadinya tersebut adalah uang hasil kerja kerasnya selama ini.
Uang tersebut juga sangat diperlukan bagi istri dan satu orang anaknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.
Raoul dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Baca: Menyuap Hakim dan Panitera, Pengacara Dituntut 7,5 Tahun Penjara)
Raoul didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebesar 25.000 dollar Singapura. Selain itu, menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso sebesar 3.000 dollar Singapura.
Semua penyerahan dilakukan melalui staf Raoul, Ahmad Yani, kepada Santoso.
Menurut Jaksa, uang sebesar 28.000 dollar Singapura tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, untuk memenangkan pihak tergugat dalam perkara gugatan perdata yang diwakili Raoul.