JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Partahi Tulus Hutapea mengakui adanya pertemuan antara dia dan pengacara yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Partahi tetap menemui pengacara tersebut meski mengetahui ada aturan internal yang melarang.
Hal itu dikatakan Partahi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016). Partahi bersaksi untuk panitera pengganti Muhammad Santoso yang didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura.
"Awal sidang pernah ada pengacara yang dibawa Santoso. Saya tanya, 'Ibu siapa?' Dia bilang, dia kuasa dalam perkara 503. Kata santoso, 'Itu perkara yang batubara'," ujar Partahi kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: Hakim Partahi Dua Kali Bertemu Pengacara Bahas Perkara)
Awalnya Partahi mengaku tidak mengingat pengacara yang dimaksud. Namun, setelah diingatkan oleh Jaksa, Partahi mengatakan bahwa pengacara yang dimaksud adalah Susi Manurung.
Susi merupakan pengacara yang mewakili PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang mengajukan gugatan terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara tersebut, PT KTP dan dua tergugat lainnya diwakili oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Meski bertemu dengan pengacara penggugat, Partahi mengaku tidak pernah bertemu dengan pengacara pihak Tergugat.
Padahal, Raoul yang dihadirkan sebagai saksi sebelumnya, mengaku pernah dua kali bertemu Partahi di ruang kerja hakim.
Untuk memastikan keterangan, Jaksa KPK mengkonfrontir keterangan Partahi dan Raoul. Namun, setelah dikonfrontir, Partahi tetap pada keterangannya yang semula.
Saat ditanyakan Jaksa, Partahi mengaku mengetahui adanya aturan internal Mahkamah Agung yang melarang hakim bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Namun, saat bertemu dengan Susi Manurung, menurut Partahi, ia tidak dapat menolak.
"Santoso bilang, 'Pak ini ada tamu'. Lalu saya lihat, dan dia (Susi) langsung menyodorkan tangan untuk salaman, lalu saya tanya dia siapa. Ya sudah hanya sebatas itu saja," kata Partahi.
(Baca juga: Komisi Yudisial: Hakim Partahi dan Casmaya Diduga Kuat Langgar Kode Etik)
Dalam perkara ini, Santoso selaku panitera pengganti didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Rencananya, uang sebesar 25.000 dollar Singapura tersebut akan diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata.
Majelis hakim yang dimaksud yakni Hakim Casmaya dan Hakim Partahi Tulus Hutapea.