Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Partahi Akui Pernah Bertemu Pengacara di Ruang Kerja

Kompas.com - 19/12/2016, 18:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Partahi Tulus Hutapea mengakui adanya pertemuan antara dia dan pengacara yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Partahi tetap menemui pengacara tersebut meski mengetahui ada aturan internal yang melarang.

Hal itu dikatakan Partahi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016). Partahi bersaksi untuk panitera pengganti Muhammad Santoso yang didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura.

"Awal sidang pernah ada pengacara yang dibawa Santoso. Saya tanya, 'Ibu siapa?' Dia bilang, dia kuasa dalam perkara 503. Kata santoso, 'Itu perkara yang batubara'," ujar Partahi kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca juga: Hakim Partahi Dua Kali Bertemu Pengacara Bahas Perkara)

Awalnya Partahi mengaku tidak mengingat pengacara yang dimaksud. Namun, setelah diingatkan oleh Jaksa, Partahi mengatakan bahwa pengacara yang dimaksud adalah Susi Manurung.

Susi merupakan pengacara yang mewakili PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang mengajukan gugatan terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

Dalam perkara tersebut, PT KTP dan dua tergugat lainnya diwakili oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Meski bertemu dengan pengacara penggugat, Partahi mengaku tidak pernah bertemu dengan pengacara pihak Tergugat.

Padahal, Raoul yang dihadirkan sebagai saksi sebelumnya, mengaku pernah dua kali bertemu Partahi di ruang kerja hakim.

Untuk memastikan keterangan, Jaksa KPK mengkonfrontir keterangan Partahi dan Raoul. Namun, setelah dikonfrontir, Partahi tetap pada keterangannya yang semula.

Saat ditanyakan Jaksa, Partahi mengaku mengetahui adanya aturan internal Mahkamah Agung yang melarang hakim bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Namun, saat bertemu dengan Susi Manurung, menurut Partahi, ia tidak dapat menolak.

"Santoso bilang, 'Pak ini ada tamu'. Lalu saya lihat, dan dia (Susi) langsung menyodorkan tangan untuk salaman, lalu saya tanya dia siapa. Ya sudah hanya sebatas itu saja," kata Partahi.

(Baca juga: Komisi Yudisial: Hakim Partahi dan Casmaya Diduga Kuat Langgar Kode Etik)

Dalam perkara ini, Santoso selaku panitera pengganti didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Rencananya, uang sebesar 25.000 dollar Singapura tersebut akan diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata.

Majelis hakim yang dimaksud yakni Hakim Casmaya dan Hakim Partahi Tulus Hutapea.

Kompas TV KPK Tangkap Panitera Pengganti PN Jakpus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com