JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak yakin dengan keterangan yang disampaikan Hakim Casmaya dan Hakim Partahi Tulus Hutapea, saat keduanya menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016).
Jaksa kemudian mengkonfrontasi keterangan kedua hakim dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, seorang pengacara yang juga jadi saksi.
Awalnya, kedua hakim yang bertugas di Pengadilan Jakarta Pusat itu dihadirkan oleh jaksa, sebagai saksi untuk terdakwa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso dalam kasus suap penanganan kasus.
(Baca: Panitera PN Jakpus Tak Terima Disebut Terus Menagih Uang Suap)
Namun, keterangan keduanya tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain, termasuk keterangan Raoul.
Casmaya dan Partahi sama-sama membantah adanya pertemuan dengan Raoul di ruang kerja hakim.
Padahal, sebelumnya Raoul mengaku dua kali bertemu Partahi dan satu kali bertemu Casmaya.
Saat itu, Raoul sedang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
"Tidak ada, tidak pernah ada pertemuan di Gedung ini," kata Casmaya.
(Baca: Panitera PN Jakpus Bantah Tawarkan Pengurusan Perkara kepada Pengacara)
Menurut Casmaya, ia hanya satu kali bertemu Raoul, yakni di Gedung PN Jakarta Pusat, sewaktu masih bertempat di Jalan Gajah Mada.
Saat itu, menurut Casmaya, Raoul mengaku sebagai sesama alumni Universitas Padjajaran, dan kemudian menyerahkan kartu nama.
Sementara, Raoul mengaku bertemu Casmaya pertama kali di Gedung PN Jakarta Pusat yang baru, yakni di Jalan Bungur, Jakarta Pusat.
Raoul juga mengatakan bahwa ia pernah bertemu Casmaya saat perkara yang ditangani sedang dalam tahap mediasi. Namun, keterangan Raoul tersebut dibantah juga oleh Casmaya.
"Tidak pernah ada mediasi sama saya. Saya tidak pernah ketemu waktu mediasi," kata Casmaya.
(Baca: Kata-kata Panitera PN Jakpus Yakinkan Pengacara untuk Menyuap Hakim)
Dalam perkara ini, Santoso selaku panitera pengganti didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Rencananya, uang sebesar 25.000 dollar Singapura tersebut akan diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata. Majelis hakim yang dimaksud yakni Hakim Casmaya dan Hakim Partahi.