Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Konfrontasi Keterangan Saksi dan Hakim yang Diduga Terlibat Suap

Kompas.com - 19/12/2016, 18:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak yakin dengan keterangan yang disampaikan Hakim Casmaya dan Hakim Partahi Tulus Hutapea, saat keduanya menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016).

Jaksa kemudian mengkonfrontasi keterangan kedua hakim dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, seorang pengacara yang juga jadi saksi.

Awalnya, kedua hakim yang bertugas di Pengadilan Jakarta Pusat itu dihadirkan oleh jaksa, sebagai saksi untuk terdakwa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso dalam kasus suap penanganan kasus.

(Baca: Panitera PN Jakpus Tak Terima Disebut Terus Menagih Uang Suap)

 

Namun, keterangan keduanya tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain, termasuk keterangan Raoul.

Casmaya dan Partahi sama-sama membantah adanya pertemuan dengan Raoul di ruang kerja hakim.

Padahal, sebelumnya Raoul mengaku dua kali bertemu Partahi dan satu kali bertemu Casmaya.

Saat itu, Raoul sedang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

"Tidak ada, tidak pernah ada pertemuan di Gedung ini," kata Casmaya.

(Baca: Panitera PN Jakpus Bantah Tawarkan Pengurusan Perkara kepada Pengacara)

Menurut Casmaya, ia hanya satu kali bertemu Raoul, yakni di Gedung PN Jakarta Pusat, sewaktu masih bertempat di Jalan Gajah Mada.

Saat itu, menurut Casmaya, Raoul mengaku sebagai sesama alumni Universitas Padjajaran, dan kemudian menyerahkan kartu nama.

Sementara, Raoul mengaku bertemu Casmaya pertama kali di Gedung PN Jakarta Pusat yang baru, yakni di Jalan Bungur, Jakarta Pusat.

Raoul juga mengatakan bahwa ia pernah bertemu Casmaya saat perkara yang ditangani sedang dalam tahap mediasi. Namun, keterangan Raoul tersebut dibantah juga oleh Casmaya.

"Tidak pernah ada mediasi sama saya. Saya tidak pernah ketemu waktu mediasi," kata Casmaya.

(Baca: Kata-kata Panitera PN Jakpus Yakinkan Pengacara untuk Menyuap Hakim)

Dalam perkara ini, Santoso selaku panitera pengganti didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Rencananya, uang sebesar 25.000 dollar Singapura tersebut akan diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara gugatan perdata. Majelis hakim yang dimaksud yakni Hakim Casmaya dan Hakim Partahi.

Kompas TV KPK Tangkap Panitera PN Jakarta Pusat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com