JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait kasus dugaan suap yang menyeret Deputi Kepala Bakamla Eko Susilo Hadi, Senin (19/12/2016).
Dua dari tiga orang yang diperiksa tercatat sebagai PNS di Bakamla. Mereka adalah Wakhid Mamun dan Trinanda Wicaksono. Sementara satu orang lagi yakni Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
"Diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (19/12/2016).
Kasus dugaan suap yang menyeret Eko Susilo, terkait pengadaan 5 unit monitoring satelit di Bakamla.
Kelima satelit itu rencananya akan digunakan di lima kota. Berdasarkan dokumen pelelangan umum yang diperoleh dari situs Bakamla.go.id, monitoring satelit tersebut akan digunakan di Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang dan Jakarta.
Nilai pagu proyek tersebut senilai Rp 402.710.273.000, dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 402.273.025.612.
(Baca: Proyek Monitoring Satelit Bakamla Rencananya Ditempatkan di 5 Kota)
Selain menangkap Eko, KPK juga menangkap tiga tersangka lain. Ketiganya adalah, Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, dan dua pegawai PT MTI Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Eko Susilo sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Hardy, Adami dan Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.