Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta Jalur Non-Yudisial Juga Diupayakan untuk Selesaikan Kasus HAM

Kompas.com - 14/12/2016, 15:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan meminta pemerintah tak hanya menggunakan upaya hukum atau yudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Selain proses hukum, opsi nonyudisial juga perlu dibuka.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-P Trimedya Panjaitan dalam acara peluncuran buku "Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Menegakkan Keadilan dan Kebhinekaan" di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Trimedya mengatakan, penyelesaian kasus HAM dengan cara nonyudisial juga perlu dipertimbangkan karena kenyataan selama ini antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan mengalami hambatan yuridis, terutama menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup.

"Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ucap Trimedya.

(baca: Ketua DPP PDI-P: 10 Tahun SBY Tak Berhasil Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu)

Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-P mencatat, baru sedikit kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang disidangkan.

Antara lain Kasus Tanjung Priok 1984 dan Kasus Timor Timor yang disidangkan melalui Pengadilan HAM Ad hoc, dan Kasus Abepura, Papua di Pengadilan HAM.

Sejumlah kasus masa lalu lain, hasil penyelidikannya belum ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.

Kasus itu antara lain: Kasus Trisakti, Tragedi Mei 1998, Semanggi I dan II, Penghilangan Aktivis 1998-1999, Peristiwa 1965-1966, dan Penembakan Misterius 1982-1985.

(baca: Pemerintah Pastikan Tuntaskan Kasus HAM di Indonesia)

Oleh karena itu, penyelesaian nonyudisial ini harus dikaji dan dipertimbangkan secara mendalam dengan mempertimbangan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan.

Namun, Trimedya mengingatkan agar penyelesaian dengan cara nonyudisial ini dilakukan dengan mempertimbangkan, antara lain, tidak ada nuansa saling salah menyalahkan, tidak lagi menyulut kebenciaan atau dendam.

Selain itu, tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut.

Pemerintah sebelumnya sudah menggunakan jalur non yudisial. Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, upaya penyelesaian kasus HAM melalui jalur non-yudisial yang sedang digagas pemerintah saat ini hanya diterapkan untuk Tragedi 1965.

Pemerintah belum memutuskan model penyelesaian yudisial atau non-yudisial atas kasus pelanggaran HAM lainnya.

"Penyelesaian secara non-yudisial itu konteksnya dalam kasus peristiwa 1965. Untuk kasus yang lain, ya sabar," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Kompas TV Menagih Janji HAM-Satu Meja eps 169 bagian 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com