Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Akhir Bahagia Polemik Kewarganegaraan Arcandra dan Gloria

Kompas.com - 14/12/2016, 07:25 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

Gloria

Nama Gloria diumumkan sebagai salah satu dari 68 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang bertugas pada upacara HUT ke-71 RI di Jakarta, 26 Juni 2016.

Ia melewati proses seleksi yang panjang, mulai dari sekolah, tingkat kota hingga provinsi. Di tahap akhir, pihak Garnisun baru mengetahui bahwa Gloria mempunyai paspor Perancis.

Gloria pun dianggap bukan WNI berdasarkan UU kewarganegaraan. Berdasarkan Peraturan Menpora No. 0065/2015, syarat untuk dapat direkrut menjadi pasukan paskibraka adalah WNI.

(Baca: Gloria Natapradja Hamel Gugur dari Paskibraka Istana karena Punya Paspor Perancis)

Gloria pun digugurkan dari Paskibraka. Saat 67 anggota Paskibraka lainnya dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (15/7/2016), Gloria hanya bisa terduduk lesu di asrama PP PON Cibubur.

Walaupun tidak turut bertugas mengibarkan bendera karena tersandung masalah status kewarganegaraan ia diperbolehkan menyaksikan dan menunggu rekan-rekannya selesai bertugas.

Karena waktu yang mepet, posisi Gloria tak digantikan oleh anggota Paskibraka lain. Glori pasrah menerima kenyataan bahwa ia tak bisa mengantarkan pengibaran Merah Putih di hari kemerdekaan.

(Baca: "Gloria, Gloria, Gloria...")

Namun ia tetap hadir saat upacara 17 Agustus di Istana untuk memberi semangat kepada 67 temannya.

Setelah upacara pengibaran bendera selesai, Gloria yang belakangan menarik simpati publik berkesempatan untuk bertemu langsung dengan Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Siapa sangka, Presiden dan Wapres akhirnya mengizinkan Gloria untuk bergabung dalam pasukan Paskibraka dan bertugas di upacara penurunan bendera, sore harinya.

(Baca: Ini Alasan Gloria Natapraja Jadi 'Gordon')

Gloria bergabung dengan Tim Bima dan bertugas sebagai penjaga 'Gordon'. "Tadinya saya mikir, oh ini bukan rezeki saya, tapi diberikan kesempatan. Jadi senang banget," ujar dia usai melaksanakan upacara penurunan bendera.

Usai polemik ini, Ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan uji materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi. 

(Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MK)

Undang-undang tersebut mengharuskan anak hasil kawin campur didaftarkan ke Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan tenggat waktu empat tahun setelah usia 18 tahun.

Namun, banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri, sehingga rentan kehilangan kewarganegaraan.

(Baca: Gloria Natapradja Harap MK Terima Uji Materi UU Kewarganegaraan)

Gloria berharap, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan. Sebab, banyak anak-anak yang bernasib serupa dengan dirinya.

"Aku (mudah) buat kewarganegaraan karena nanti dibantu sama Pak Menpora (Imam Nahrawi), tapi kalau anak anak lain kan enggak. (Uji materi) ini juga untuk membantu anak-anak lain,” ujar Gloria di MK, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com