JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengecam aksi pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Selasa (6/12/2016) malam.
Menurut Wiranto, aksi pembubaran merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak bisa dibenarkan.
"Itu sesuatu yang melanggar hukum dalam rangka intoleransi itu kan sudah tidak dibenarkan. Negara kita kan negara Pancasila," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (8/12/2016).
Wiranto menjelaskan, setiap umat beragama bebas untuk beribadah di mana pun selama dilakukan dengan baik dan tertib.
(Baca: Ridwan Kamil: Sejak Zaman Belanda, Bandung Itu Toleran, Jangan Dirusak)
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa setiap organisasi keagamaan tidak punya hak untuk membubarkan kegiatan umat agama lain.
Ketika ada persoalan, kata Wiranto, seharusnya organisasi kemasyarakatan cukup melaporkannya ke pihak kepolisian sebagai aparat yang berwenang menindak.
"Selama ibadah dilaksanakan dengan baik tertib pada tempatnya ya itu tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah laporkan pada aparat keamanan bukan kemudian masing-masing organisasi dengan seenaknya bisa membubarkan kegiatan agama lain," tegasnya.
Wiranto pun meminta setiap organisasi keagamaan menghormati kegiatan umat beragama lain dengan memberikan kesempatan menjalankan ibadah.
Dia menilai aksi pembubaran KKR di Bandung sebagai langkah yang kurang tepat. "Hormati antar umat beragama dengan memberikan kesempatan bagi umat beragama untuk beribadah masing-masing dengan aman dan tentram. Langkah seperti itu (pembubaran) tidak tepat," kata Wiranto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.