Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junimart Klaim Semua Fraksi Setuju PDI-P Dapat Jatah Pimpinan DPR

Kompas.com - 08/12/2016, 19:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, mengklaim, semua fraksi di DPR sudah menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR sebagai jatah PDI-P.

Ia yakin tidak akan ada hambatan berarti bagi partainya untuk mempunyai perwakilan di jajaran pimpinan DPR.

"Saya kira semua setuju ya," kata Junimart, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Penambahan satu kursi pimpinan akan dilakukan melalui Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Junimart ditunjuk oleh PDI-P sebagai ketua tim yang bertugas melobi fraksi-fraksi untuk menyetujui revisi UU MD3 tersebut.

"Kami sudah bekerja bahkan 24 jam. Kami tidak melakukan lobi-lobi, tetapi kami melakukan diskusi," kata dia.

Menurut Junimart, nantinya revisi UU MD3 tidak harus masuk program legislasi nasional terlebih dahulu.

Sebab, sifat revisi ini hanya penyempurnaan dengan mengubah beberapa pasal yang mengatur jumlah pimpinan DPR.

"Ini kan penyempurnaan beberapa poin yang tidak mengganggu substansi yang lain, jadi bisa secepatnya," kata dia.

Usulan untuk menambah satu kursi pimpinan bagi PDI-P ini muncul setelah proses pergantian ketua DPR yang diusulkan Golkar beberapa waktu lalu.

Pergantian dari Ade Komarudin ke Novanto itu mulus setelah semua fraksi, termasuk PDI-P, memberikan persetujuan.

Namun, dalam rapat paripurna persetujuan Novanto menjadi Ketua DPR, PDI-P turut mengusulkan revisi UU MD3 untuk menambah komposisi pimpinan.

PDI-P menganggap UU MD3 saat ini tidak adil karena partai pemenang pemilu dengan kursi terbanyak tidak otomatis menjadi ketua DPR. Hal ini berbeda dengan DPR periode sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com