Namun, Edy dan Doddy sama-sama membantah adanya penyerahan uang.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pernah membenarkan adanya turnamen tenis. Ia membantah jika dana untuk menggelar turnamen itu berasal dari Lippo Group.
"Apakah benar diserahkan uang Rp 1,5 miliar, ini belum jelas benar," kata Yohanes.
Meski demikian, Hakim tetap menganggap Edy terbukti menerima pemberian lain dari pihak Lippo Group.
Edy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.