Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Uang Rp 1,5 Miliar dari Lippo Group untuk Turnamen Tenis MA Tak Terbukti

Kompas.com - 08/12/2016, 19:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim yang menangani perkara suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, menolak salah satu dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menganggap uang Rp 1,5 miliar dari Lippo Group untuk menggelar turnamen tenis Mahkamah Agung tidak terbukti.

Hal itu diutarakan hakim saat membacakan pertimbangan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016).

"Menurut Majelis, masih sebatas anggapan, apakah benar Doddy Aryanto Supeno (pegawai Lippo) mengantarkan uang Rp 1,5 miliar kepada terdakwa," ujar Hakim anggota Yohanes Priana, saat membaca pertimbangan hakim.

Dalam surat dakwaan, Edy diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari pegawai bagian legal Lippo Group, Wresti Kristian Hesti.

Pemberian tersebut untuk menggerakkan Edy agar mengurus perubahan redaksional atau revisi surat jawaban dari PN Jakarta Pusat.

Perubahan tersebut untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940 atas tanah yang berlokasi di Tangerang.

Tanah tersebut saat ini dikuasai salah satu anak usaha Lippo, yakni PT Jakarta Baru Cosmopolitan.

Uang tersebut juga diberikan agar Edy tidak mengirimkan surat tersebut kepada pihak pemohon eksekusi lanjutan.

Dalam persidangan, Hesti mengakui adanya permintaan Edy agar Lippo memberikan uang Rp 3 miliar.

Uang yang menurut Hesti diminta oleh Sekretaris MA itu, akan digunakan untuk keperluan menggelar turnamen tenis.

Setelah tawar-menawar, akhirnya disepakati pemberian sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, Hesti tidak bisa memastikan apakah uang tersebut telah diberikan kepada Edy.

Menurut Hakim, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pemberian uang Rp 1,5 miliar.

Edy mengakui adanya pertemuan antara dia dan Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

Namun, Edy dan Doddy sama-sama membantah adanya penyerahan uang.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi pernah membenarkan adanya turnamen tenis. Ia membantah jika dana untuk menggelar turnamen itu berasal dari Lippo Group.

"Apakah benar diserahkan uang Rp 1,5 miliar, ini belum jelas benar," kata Yohanes.

Meski demikian, Hakim tetap menganggap Edy terbukti menerima pemberian lain dari pihak Lippo Group.

Edy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com