JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Asep Rahmat Fajar mengatakan, pemerintah masih kesulitanmengatur regulasi hukum yang ada di Indonesia.
Pasalnya, banyak regulasi yang tumpang tindih dan tidak terdata secara baik.
Asep mengatakan, regulasi tersebut tersebar di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
"Database peraturan kita ini problem. Produk peraturan perundang-undangan kita 60 ribuan. Sekarang sulit dideteksi berapa yang masih aktif karena databasenya tersebar dan tumpang tindihnya banyak. Multitafsirnya juga banyak," ujar Asep, di Kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut Asep, kondisi tersebut menyebabkan pemerintah kesulitan dalam menerapkan regulasi hukum mana saja yang harus digunakan.
Pemerintah berencana melakukan pembenahan terhadap seluruh regulasi tersebut.
Hal ini dilakukan dengan memangkas serta mengharmonisasikan regulasi hukum yang ada.
"Kami coba menyederhanakan ribuan PP, Perda, Permen, Perpres yang banyak itu. Tidak hanya dipangkas, tapi isinya diharmoniskan. Itu penataan regulasi," ujar Asep.
Asep mengatakan, penataan regulasi itu akan diterbitkan sebagai bagian Paket Reformasi Hukum Jilid II.
Rencananya, paket tersebut akan diterbitkan pada dalam sepekan ke depan.
"Mungkin minggu ini atau minggu depan akan dikeluarkan penataan regulasi. Mudah-mudahan dalam tiga tahun selesai," ujar Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.