JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, tak ada satu pun kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah yang diputuskan dengan cara seenaknya.
Tjahjo menampik tudingan yang dialamatkan kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Sumarsono dituding telah mengubah format APBD DKI Jakarta yang telah disusun oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Setiap Plt, kata Tjahjo, tentunya berpegang pada Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Plt Kepala Daerah.
"Saya jamin, seluruh Plt memenuhi peraturan Mendagri (dalam) membuat berbagai aturan. Dalam mengambil keputusan harus berkoordinasi dengan DPRD, dengan gubernur yang cuti dan izin tertulis Mendagri. Tidak ada Plt yang melaksanakan keputusan seenaknya," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
(Baca: Sumarsono Pertanyakan Pendapat Ahok soal APBD Bakal Cacat Administrasi)
Karena itu, Tjahjo menyatakan tak masalah bila seorang Plt Kepala Daerah menerbitkan putusan tersendiri dan itu berlaku pula dalam hal penyusunan APBD.
Tjahjo menambahkan, meski petahana tengah berkontestasi di pilkada, pembangunan tetap harus berlanjut. Karena itulah, Plt memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas pembangunan.
Hal senada disampaikan Sumarsono yang turut menemani Tjahjo di Kompleks Parlemen.
"Pemerintahan tidak boleh sedetik pun kosong. Ada peraturan yang memastikan pemerintahan tidak boleh sedetik pun kosong. Karena bulan-bulan ini adalah bulan penyusunan APBD, ya saya ikut dalam prosesnya," tutur Sumarsono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.