Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 400 Juta ke Muhaimin

Kompas.com - 06/12/2016, 08:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bukti-bukti aliran dana penerima suap di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014.

KPK juga mendalami terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta ke mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

"Yang menyebutkan ada Rp 400 juta pada Muhaimin Iskandar, tentu akan didalami penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dugaan aliran uang itu disebut dalam tuntutan terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik pada Rabu (2/3/2016).

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan Jamaluddien membagikan uang setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000. (Baca: Mantan Anak Buah Muhaimin Didakwa Lakukan Pemerasan hingga Rp 6,7 Miliar)

Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada sejumlah nama, di antaranya kepada Muhaimin sebesar Rp 400 juta.

(Baca juga: Nama Muhaimin Iskandar Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Anak Buahnya)

Yuyuk menuturkan, tidak menutup kemungkinan bagi penyidik KPK untuk memanggil para saksi yang diduga berkaitan dan disebut dalam fakta-fakta persidangan.

"CJM (Charles Jones Mesang) juga pengembangan kasus terdahulu," ujar Yuyuk.

Muhaimin sebelumnya mengatakan tidak mengetahui perbuatan mantan anak buahnya itu. Pernyataan itu disampaikan Muhaimin usai pemeriksaan sebagai saksi atas Jamaluddien.

"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Muhaimin di KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

(Baca: Diperiksa 8 Jam, Ini yang Ditanya Penyidik KPK kepada Muhaimin Iskandar)

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Charles Jones Mesang sebagai tersangka.

Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Charles Jones Mesang), anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka," kata Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Yuyuk menuturkan, penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com