Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Muhaimin Iskandar Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Anak Buahnya

Kompas.com - 02/12/2015, 22:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut dalam berkas dakwaan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.

Jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mengatakan, Jamal bersama Muhaimin dan sejumlah pejabat Kemenakertrans melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Oktober 2013.

"Terdakwa bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Said Hudri dan beberapa pejabat membahas mengenai usulan Kemenakertrans yang mengusulkan tambahan anggaran sejumlah Rp 610 miliar untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014," ujar jaksa Abdul saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Nama Muhaimin hanya disebut satu kali dalam dakwaan kedua Jamal.

Dalam kasus ini, Jamal diduga menerima suap dari sejumlah penyedia jasa dan kepala dinas sejumlah daerah dengan total Rp 14,65 miliar.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar Jamal mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Jamal mengatakan kepada anak buahnya, Achmad Said Hudri, bahwa daerah yang akan mendapatkan dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 hanya daerah yang dia tunjuk.

Daerah tersebut juga harus bersedia memberikan sejumlah uang kepada Jamal sebesar 9 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk tahun 2014, Ditjen P2KTrans mendapatkan alokasi anggaran untuk Tugas Pembantuan daerah sejumlah Rp 175 miliar yang kemudian berubah menjadi Rp 150 miliar.

"Menindaklanjuti permintaan Terdakwa, kemudian para Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai dari dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 secara bertahap menyetorkan kepada Terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 14,65 miliar," ucap jaksa.

Setelah menerima uang tersebut, kemudian Achmad memerintahkan Sudarti untuk membuat usulan alokasi anggaran tugas pembantuan yang dialokasikan kepada daerah-daerah yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada Jamal.

Kemudian dibuatlah usulan alokasi anggaran untuk pemberian dana tugas pembantuan terhadap 18 daerah tersebut dengan total anggaran Rp 150 miliar.

Pada akhir bulan November 2013, Jamal menyetujui usulan tersebut dan memerintahkan Achmad mengusulkan ke Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenakertrans daerah tersebut sebagai penerima dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014.

Atas perbuatannya, Jamal dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com