JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait fakta baru yang ditemukan BPK dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Saat ini, KPK masih berkoordinasi untuk menggelar pertemuan tersebut.
"Sampai hari ini (BPK) belum bisa menyampaikan data. Kami akan koordinasikan hal ini dengan BPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Yuyuk mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan nama-nama yang akan diperiksa lebih lanjut terkait fakta baru dari BPK.
"Saya belum menerima jadwalnya tetapi bisa saja nanti dalam 1 kali pertemuan itu akan akan ada pertemuan yang akan membahas antara KPK bersama dengan BPK," ucap Yuyuk.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan selain temuan baru tentang pembelian lahan seluas 3,64 hektare itu, BPK memiliki informasi lainnya.
BPK sebelumnya menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Meski demikian, KPK tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras.
Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan.
Agus menjelaskan, pihaknya sudah mengundang para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Hasilnya, kata Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.