Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi dan Suaminya sebagai Tersangka

Kompas.com - 02/12/2016, 22:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK telah melakukan ekspose dan diputuskan meningkatkan status ke tingkat penyidikan, dengan menetapkan 4 tersangka, AST, MIT, TDB dan HSG," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Atty, Itoc dan dua pengusaha ditangkap oleh petugas KPK pada Kamis malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat operasi tangkap tangan, petugas KPK juga mengamankan 3 orang lainnya yang merupakan sopir dan ajudan Atty yang kini berstatus sebagai saksi.

Setelah menangkap para pelaku, penyidik mengamankan buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

"Menurut pengakuan mereka, uang itu telah diberikan kepada MIT (Itoc)," kata Basaria.

(Baca: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi)

Menurut Basaria, dalam pemeriksaan para penyuap mengakui bahwa pemberian tersebut terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Kedua pengusaha ingin menjadi kontraktor proyek pembangunan pasar yang nilai total proyeknya mencapai Rp 57 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Atty dan Itoch disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK Apresiasi Vonis Seumur Hidup bagi Brigjen Teddy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com