Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melek Media di Media Sosial

Kompas.com - 02/12/2016, 18:08 WIB

Media komunikasi massa yang profesional, sehingga isinya yang obyektif dapat dipercaya, sangat penting agar dapat tetap terawat bersama-sama pengembangan demokrasi. Tujuannya untuk mencegah dalih suatu kekuatan politik dalam pemerintahan untuk menekan kembali kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat serta kebebasan pers.

Lisensi media cetak

Dapat diingatkan kembali bahwa kelahiran lisensi bagi media pers cetak pada 1 Oktober 1958 akibat ketidakmampuan organisasi-organisasi pers kita untuk menghentikan terbitan ”sensasional”, ”bertentangan dengan moralitas”, atau ”pornografis”. Masalah ini akhirnya ditangani pihak militer, yang mula-mula hanya mengatur lisensi bagi media pers cetak di Jakarta.

Sejak itu, semua surat kabar, majalah, juga kantor berita harus didaftarkan kepada Penguasa Perang Daerah Jakarta Raya (Peperda Jaya) untuk mendapat surat izin terbit (SIT). Dua tahun kemudian, sejak 12 Oktober 1960, SIT diberlakukan di seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperti) No 10/1960. Peperti dipimpin Presiden Soekarno.

Peperti mewajibkan pimpinan terbitan pers menandatangani formulir yang memuat 19 butir ketentuan yang mendukung semua ketetapan pemerintah di bidang ideologi, politik, ekonomi, hubungan luar negeri, dan budaya. Salah satu butirnya, melarang pemberitaan tentang organisasi yang sudah dibubarkan atau dilarang pemerintah.

Ini adalah awal pemberlakuan lisensi bagi media pers cetak di Indonesia pada masa merdeka. Sebelum itu, hanya pernah terjadi pada masa pendudukan militer Jepang selama Perang Dunia II. Tidak ada lisensi seperti ini pada masa penjajahan Belanda.

SIT tetap diberlakukan dalam UU Pokok Pers Tahun 1966. SIT kemudian diubah jadi surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) dalam UU Pokok Pers Tahun 1982. Akhirnya, sejak awal masa Reformasi, ketentuan ini tidak berlaku lagi dalam UU Pers Tahun 1999, yang menghapus sistem lisensi berupa perizinan serta melarang pembredelan, penyensoran, dan penghentian siaran bagi media pers cetak dan media siaran.

ATMAKUSUMAH
Pengamat Pers; Pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) di Jakarta

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Desember 2016, di halaman 7 dengan judul "Melek Media di Media Sosial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com