Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 6 Tahun Penjara, La Nyalla Akan Ajukan Pembelaan

Kompas.com - 30/11/2016, 16:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

La Nyalla tetap membantah melakukan korupsi dana hibah. "Saya pribadi dan penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan Yang Mulia," ujar La Nyalla kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).

(Baca: La Nyalla Anggap Tuntutan 6 Tahun Penjara Tak Sesuai Fakta Sidang)

Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan mengatakan, materi pembelaan nantinya akan menjawab isi dakwaan Jaksa penuntut umum.

Tim pengacara menilai, tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan.

Misalnya, uang yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham perdana Bank Jatim merupakan peminjaman, dan sudah dikembalikan.

Selain itu, pertanggungjawaban atas dana hibah Kadin telah didelegasikan kepada Wakil Ketua Kadin, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Selain itu, menurut La Nyalla, pengembalian uang dan pendelegasian wewenang telah dilampirkan bukti-bukti administrasi yang jelas.

La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

(Baca: La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara)

Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang.

Namun, jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menilai La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

La Nyalla terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Kompas TV KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com