Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan GNPF MUI di Kantor MUI, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Kapolri mengatakan, dalam pertemuan tersebut ia menyampaikan larangan aksi yang sedianya digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
(baca: Kapolri Minta Buruh Tak Ikut Demo 2 Desember)
Pasalnya, jika direalisasikan, hal itu melanggar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam UU tersebut, kata Kapolri, unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. Diatur pula, aparat bisa membubarkan aksi.
Kapolri menjelaskan, Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin adalah jalan protokol yang dipakai oleh banyak pengguna jalan. Jika aksi digelar di sana, maka hak orang lain terganggu.
(baca: Kepala BNPT: Ada Potensi Aksi 2 Desember Disusupi Kelompok Teroris)
"Lebih dari itu, akan jadi preseden buruk karena berikutnya nanti akan ada unjuk rasa dengan modus yang sama dengan mengatasnamakan keagamaan. Bayangkan nanti setiap Jumat kegiatan-kegiatan keagamaan dilaksanakan di situ," kata Kapolri.
Kapolri menambahkan, pihaknya akan mengatur teknis pengamanan dengan mengutamakan keselamatan peserta aksi.
Pihaknya akan membantu persiapan aksi seperti panggung untuk zikir, tempat duduk, toilet, alat pengeras suara.
"Kami berharap kegiatan dapat berlangsung tertib, super damai," kata Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.