Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pembina Golkar Kirim Surat Minta Pergantian Ketua DPR Ditunda

Kompas.com - 28/11/2016, 15:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pembina Partai Golkar mengirim surat ke DPR terkait permohonan penundaan pergantian Ketua DPR.

Golkar ingin jabatan yang kini dipegang Ade Komaruddin dikembalikan kepada Setya Novanto.

Menurut mereka, keputusan pergantian Ketua DPR yang diusulkan DPP Golkar belum dibahas bersama dengan Dewan Pembina sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Golkar.

Surat itu dibenarkan oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai.

"Iya benar ada surat itu, tapi itu bukan sebagai bentuk ketidaksetujuan," kata Yorrys saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (28/11/2016).

 

(baca: Aburizal dan Akbar Harap Ketua Umum Partai Golkar Tak Rangkap Jabatan)

Yorrys mengatakan, surat tersebut dibuat Dewan Pembina Partai Golkar sebagai bentuk pemberitahuan kepada DPP terkait belum dilaksanakannya salah satu mekanisme dalam menghasilkan keputusan strategis di tubuh partai.

Mengacu pada Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 21 ayat 1, Dewan Pembina berkewenangan bersama-sama DPP memutuskan kebijakan strategis partai, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Dalam pasal 21 ayat 2, Dewan Pembina berkewenangan bersama-sama DPP memutuskan penetapan calon presiden dan wakil presiden serta pimpinan lembaga negara, salah satunya DPR.

 

(baca: Aburizal Akan Temui Novanto Terkait Wacana Pergantian Ketua DPR)

"Jadi ini bukan ketidaksetujuan. Tapi hanya ingin proses dilakukan bersama. Kemarin DPP memang ada dua opsi. Pertama, putuskan dulu baru bahas bersama atau sebaliknya. Kebetulan yang kami ambil yang opsi pertama," lanjut Yorrys.

Rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan Novanto kembali menjadi Ketua DPR dilakukan pada Senin (21/11/2016).

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

(baca: Wasekjen Golkar Sesalkan Sikap Aburizal dan Akbar Tandjung)

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com