Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Siapa Pun Manusianya, Hak-hak Dasar Tidak Boleh Dikurangi

Kompas.com - 23/11/2016, 16:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, setiap orang memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

Hal itu juga berlaku bagi kaum minoritas, lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT), dan kelompok sexual orientation gender identity and expression (Sogie).

Demikian disampaikan Roichatul dalam seminar "Refleksi Penikmatan HAM Kelompok Minoritas Orientasi Seksual dan Idetitas Gender Pasca 10 Tahun Yogyakarta Principle", di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

"Siapapun manusianya, hak-hak dasar tidak boleh dikurangi," ujar Roichatul.

Komnas HAM meminta semua pihak bisa menerima kelompok minoritas, LGBT, dan Sogie.

Setelah 10 tahun penandatanganan Yogyakarta Principle, ia berharap masyarakat tidak lagi mendiskriminasi kelompok-kelompok itu baik melalui sikap maupun stigmatisasi.

"Komnas HAM meminta kita semua untuk konsisten pada konstitusi dan Pancasila bahwa manusia harus dimuliakan di bumi Indonesia, terlepas dari apapun adanya manusia itu," kata dia.

Sementara itu, Aktivis GAYa Nusantara Surabaya, Dede Oetomo mengatakan, hingga saat ini pemenuhan hak-hak kaum minoritas, LGBT dan Sogie masih minim.

Menurut dia, masih kerap terjadi tindakan diskriminastif terhadap kelompok-kelompok  tersebut.

Hal ini karena sejumlah aturan, khususnya Peraturan Daerah (Perda) masih belum sepenuhnya mengakomodir kelompok minoritas, LGBT, dan Sogie.

"Jadi, banyak perda atau kebijakan yang tidak berperspektif HAM. Misalnya yang pernah saya datangi di Yogyakarta itu Perda mengenai Gepeng (gelandangan dan pengemis ), di sana disebutkan camp assesment," kata Dede.

Ia mengatakan, camp assesment merupakan tempat bagi mereka yang dianggap"bermasalah".

Di camp tersebut, mereka diproses untuk selanjutnya ditentukan akan dikembalikan kepada keluarga atau dipindahkan ke panti rehabilitasi.

Menurut Dede, perda seperti itu sangat rentan terhadap pelanggaran HAM seperti mengalami tindak kekerasan.

Selain itu, kriteria orang yang dapat ditangkap juga tidak jelas.

"Nah teman-teman yang waria dan transgender itu banyak juga mengalami," kata dia.

Dede mengatakan, forum-forum yang dapat membuka wacana dan pemikiran harus terus didorong.

Dengan demikian, masyarakat akan sampai pada pemahaman yang sama mengenai kesetaraan hak asasi manusia.

Yogyakarta Principles merupakan kesepakatan tertulis mengenai prinsip untuk menjaga hak-hak mendasar terkait komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transjender (LGBT).

Yogyakarta Principles ditandatangani oleh 29 pakar HAM internasional dari 25 negara.

Saat itu, mantan hakim adhoc dalam pengadilan HAM almarhum Rudi Muhammad Rizki mewakili Indonesia menandatangani kesepakatan tersebut.

Yogyakarta Principles sifatnya terbilang lunak (soft law), bukan aturan yang ketat dan mengikat (hard law).

Sehingga, sifatnya tidak memaksa dan tidak memerlukan ratifikasi, karena tidak seperti konvensi atau perjanjian.

Namun, prinsip ini bisa menjadi rujukan bagi negara-negara anggota PBB terkait orientasi seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com