Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Maklumat yang Dikeluarkan untuk Larang Demo 2 Desember

Kompas.com - 23/11/2016, 11:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi demo yang dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan berpusat di Bundaran Hotel Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, maklumat tersebut bukan larangan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016.

"Itu larangan untuk menutup jalan, bukan larangan berdemo," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Maklumat tersebut dimaksudkan untuk melarang penutupan jalan utama di pusat Jakarta itu karena merupakan jalur protokol. Lalu lintas bisa lumpuh jika jalanan tersebut ditutup untuk menggelar aksi damai tersebut.

"Tentu semua kepada elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa hendaknya tidak ada hal-hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam undang-undang," kata Boy.

Dalam undang-undang, diatur bahwa kegiatan unjuk rasa tidak boleh sampai menutup jalan utama yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin merupakan kawasan padat kendaraan yang tentunya akan berdampak besar bagi lalu lintas bila ditutup.

"Istilahnya jalan urat nadi di Indonesia baik kegiatan perekonomian, kegiatan yang berkaitan dengan tamu-tamu negara, tamu-tamu VIP," kata Boy.

(Baca: Polisi Akan Keluarkan Maklumat Terkait Aksi 2 Desember)

Oleh karena itu, Boy meminta massa yang akan menggelar aksi bisa kooperatif dan menyesuaikan kegiatan mereka dengan undang-undang yang berlaku.

Aksi long march pun tak masalah dilakukan jika tidak menggunakan jalur utama itu. Seperti yang dilakukan pada aksi 4 November lalu, massa melakukan aksi long march mulai dari Masjid Istiqlal hingga depan Istana Negara.

Boy pun menekankan bahwa massa yang akan berdemo harus menyerahkan surat pemberitahuan kepada polisi setidaknya tiga hari sebelumnya.

Harus jelas juga maksud dari aksi, jumlah massa, dan jenis aksi yang akan dilakukan.

"Berapa jumlah massa yang dilibatkan berpengaruh dengan rencana pengamanannya dan jumlah personel kepolisian yang dikerahkan," kata Boy.

Maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016.

(Baca juga: Teka-teki Jokowi-SBY dan Maklumat Pelarangan Aksi 2 Desember di Sekitar Bundaran HI)

Dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar.

Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.

Kompas TV Pro Kontra Unjuk Rasa Susulan 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com