Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Rp 2,9 Miliar pada Kasus Penyuapan terhadap AKBP Brotoseno

Kompas.com - 19/11/2016, 09:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim saber pungli dan tim pengamanan internal Polri menyita uang senilai Rp 2.998.800.000 dalam kasus penyuapan terhadap kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno dan rekannya, Kompol D.

(Baca: AKBP Brotoseno, Kompol D, dan Penyuap Ditetapkan sebagai Tersangka)

Uang tersebut disita terpisah dari masing-masing tersangka, termasuk pihak penyuap yaitu HR dan LM.

"Uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 1.748.800.000 disita dari AKBP B (Brotoseno)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2016).

Polisi juga menyita uang senilai Rp 150 juta dengan pecahan Rp 100.000 dari tangan Kompol D. Selain itu masih ada uang sebesar Rp 1,1 miliar di tangan LM dan belum diserahkan kepada dua perwira menengah polisi itu.

Uang tersebut berasal dari HR yang merupakan pengacara dari DI. Saksi sejauh ini merupakan saksi dalam kasus cetak sawah oleh Badan Usaha Milik Negara yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut ditangani terlebih dahulu oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri setelah para tersangka ditangkap pada Minggu (12/11/2016) lalu. Baru baru pada Kamis (17/11/2016), perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penanganan secara hukum. Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun pasal yang diterapkan kepada dua perwira menengah polisi sebagai pihak penerima yaitu Pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HR dan LM selaku pihak pembeei dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rikwanto mengatakan, saat ini penyidikan masih terus berlangsung.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi tetap berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini secara serius, terbuka dan transparan," kata Rikwanto.

Pemberian uang itu terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan. HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah itu.

Polisi tidak menyebutkan siapa sosok DI tersebut. Sebelumnya diketahui bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, yang memiliki inisial sama, juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

(Baca: Kuasa Hukum Dahlan Iskan Bantah Terlibat Suap AKBP Brotoseno)

Rikwanto mengatakan, pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com