Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Sebut Pemerintah Ngotot Masukan Pasal Penistaan Agama di RUU KUHP

Kompas.com - 18/11/2016, 05:10 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai pasal 156 a KUHP yang memuat penistaan agama cenderung multitafsir dan kerap menjadi pasal karet.

Namun ia mengatakan, dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) KUHP di DPR, pemerintah ngotot tetap memasukan pasal tersebut.

Sebab, kata Benny, pemerintah beranggapan penistaan agama memiliki yurisprudensi dari Mahkamah Agung (MA) sehingga menjadi hukum yang hidup.

"Itu sama saja seperti pasal penghinaan Presiden, kami yang di DPR kan mempertanyakan, apa masih perlu pasal penistaan agama yang cenderung multitafsir seperti penghinaan Presiden dan berpeluang menjadi pasar karet," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Namun, politisi Partai Demokrat itu mengaku sulit untuk menolak usulan pemerintah tersebut.

Itu karena, mayoritas fraksi di DPR merupakan partai pendukung pemerintah.

"Ya, kalian tahu sendiri lah di DPR seperti apa. Kan mayoritas partainya pendukung pemerintah kan," lanjut Benny.

Pasal 156 a KUHP jadi sorotan khalayak karena digunakan untuk menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

(Baca: Pasca-reformasi, Kasus Penistaan Agama Meningkat karena Politisasi)

Sebagian kalangan menilai pasal tersebut dirasa multitafsir, sehingga berpotensi menjadi pasal karet.

Ahok jadi tersangka penistaan agama setelah dilaporkan ke polisi karena menyinggung salah satu ayat dalam kitab suci saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu. 

Kompas TV Babak Baru Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com