Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Masyarakat Tak Pasang Spanduk Provokatif Terkait Pilkada

Kompas.com - 17/11/2016, 16:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri meminta masyarakat untuk tidak memasang spanduk bernada provokatif untuk menolak calon tertentu dalam Pilkada serentak 2017.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Rafli Amar mengatakan, spanduk seperti itu akan memicu keresahan di masyarakat.

"Jangan pasang spanduk begitu. Yang negatif, perbuatan provokatif, tidak pro kedamaian tidak usah dipasang," ujar Boy, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Boy memastikan spanduk tersebut akan dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu.

Ia meminta agar petugas pengawas pemilu tidak ragu mencopot atribut apapun yang bisa memprovokasi meski ada perlawanan dari masyarakat. 

Jika perlu, masyarakat yang terganggu diminta melapor ke sentra penegakan hukum terpadu agar ditindak sesuai undang-undang.

Boy meminta agar masyarakat mendukung pilkada yang aman dan damai, terutama dalam masa kampanye ini.

"Tidak dibenarkan juga melakukan penghaabatan dan penggangguan terhadap proses kampanye," kata dia.

Pasangan calon, kata Boy, harus diberikan hak yang sama untuk melakukan kampanye di manapun di wilayah Jakarta.

Ia mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi orang yang mengganggu proses tersebut.

Sebelumnya, ada temuan spanduk yang berisi desakan agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diproses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama.

Salah satu spanduk aspirasi berbau provokatif terkait Ahok ini ditemukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ada pula spanduk yang sama di daerah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kini, spanduk-spanduk itu telah dicopot oleh pengawas pemilu dan Satpol PP.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan spanduk provokatif sebenarnya sudah masuk ke ranah pidana. 

Oleh karena itu, pemasangnya bisa diberikan sanksi karena sudah melakukan provokasi.

"Diatur dalam kampanye kan dilarang menghasut dan menghina. Jadi bahan kampanye juga enggak boleh provokatif dan melakukan penghinaan," kata Jufri.

Sudah ada 107 spanduk bernada provokatif yang diturunkan di lima wilayah Jakarta. 

Akan tetapi, Bawaslu DKI tidak bisa menindak pembuat dan pemasang spanduk itu.

Alasannya, spanduk-spanduk tersebut bukan dibuat oleh tim kampanye atau partai politik tertentu tetapi oleh warga sekitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus 'Vina Cirebon' Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Kasus "Vina Cirebon" Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Nasional
Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Cegah Kader 'Mencurikan Diri' ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

PDI-P Cegah Kader "Mencurikan Diri" ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Nasional
Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Nasional
Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Nasional
Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Nasional
Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

Nasional
Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Nasional
Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif Berantas Judi "Online"

Nasional
MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk 'Skincare'

MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk "Skincare"

Nasional
16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

16 Kloter Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Soal Pilkada Jakarta, Demokrat Buka Pintu untuk Sudirman Said, Tutup Rapat untuk Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com