Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Diperkuat, Ini Kriteria Anggota yang Dibutuhkan Bawaslu

Kompas.com - 17/11/2016, 14:11 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelesaian sengketa akan diperkuat melalui Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu).

Dalam draf RUU Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara peserta dan penyelenggara akibat dikeluarkannya putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal yang masuk dalam lingkup kewenangan Bawaslu termasuk menentukan keikutsertaan partai politik dan calon legislatif.

Lalu, keikutsertaan calon presiden dan wakil presiden jika mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan mengajukan sengketa.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Veri Junaidi mengatakan, rencana penguatan kewenangan Bawaslu dalam RUU Pemilu tersebut sangat signifikan.

"Kewenangannya sangat besar dan merupakan penentu dalam hal terjadi sengketa," kata Veri dalam diskusi di bilangan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016). 

Meski demikian, Veri menyayangkan Bawaslu belum didukung dengan desain kapasitas keanggotaan yang mumpuni.

Alasannya, persyaratan menjadi anggota Bawaslu belum disesuaikan dengan kewenangan tersebut.

Menurut Veri, dari empat belas poin persyaratan anggota Bawaslu yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi anggota KPU dan Bawaslu, tidak ada klasifikasi agar calon memiliki kemampuan hukum dan manajemen sengketa.

Calon, kata Veri, hanya disyaratkan memiliki kemampuan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.

"Mestinya anggota Bawaslu perlu memiliki keahlian dan pengetahuan spesifik soal hukum dan penyelesaian sengketa, selain pemahaman dan pengalaman dalam kepemiluan," kata Veri.

Ia mengatakan, kekosongan syarat tersebut akan berdampak pada efektivitas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa.

"Dampaknya tentu ini terkait dengan aktivitas kelembagaan. Kalau kelembagaan punya kewenangan besar, tapi orang di dalamnya tidak siap menyelesaikan sengketa, tentu tugas dan fungsi yang dimiliki tidak akan dijalankan secara efektif," tutur Veri. 

Oleh karena itu, dia berharap Timsel responsif melihat adanya penguatan kewenangan Bawaslu dalam RUU Pemilu.

Timsel, kata Veri, harus mampu menyeleksi calon dengan pengalaman di bidang kepemiluan, hukum, dan manajemen sengketa.

Dengan demikian, anggota Bawaslu dapat menyesuaikan diri dengan penguatan kewenangan tersebut.

"Timsel sudah harus mulai mencermati bagaimana perkembangan kelembagaan ke depan, sehingga siapa yang akan dipilih ini sesuai dengan perkembangan kelembagaan," kata Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com