Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Interpol, RI Kritik Singapura yang Kerap Abaikan "Red Notice"

Kompas.com - 11/11/2016, 10:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Naufal M Yahya mengatakan, dalam sidang umum Interpol ditekankan pentingnya red notice untuk mengejar buronan yang kabur ke luar negeri.

Red notice adalah permintaan mencari dan menangkap buronan internasional untuk diekstradisi. Polisi juga mengunggah daftar buronan ke situs interpol.go.id.

Naufal memastikan, negara peserta Interpol akan menindaklanjuti red notice yang dikeluarkan negara tertentu.

Namun, ternyata tak semua negara yang menganggap serius red notice. 

"Ada beberapa negara yang mengabaikan, seperti Singapura," ujar Naufal saat ditemui di Kuta, Bali, Jumat (11/11/2016).

Tak heran, banyak buronan Indonesia yang aman bersembunyi di Singapura hingga saat ini. Terlebih lagi, tak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Beberapa buronan yang pernah bersembunyi di Singapura dan dipulangkan di antaranya pengemplang pajak Gayus Tambunan, La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi di Kadin Jawa Timur, Samadikun Hartono untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan Hartawan Aluwi untuk kasus Bank Century.

Sementara itu, masih banyak buronan kasus BLBI dan kasus lainnya yang masih belum terlacak keberadaannya di Singapura.

Dalam sidang umum Interpol, Indonesia mengingatkan lagi pada Singapura dan negara lainnya yang masih mengabaikan red notice.

Naufal mengatakan, selama ini Indonesia selalu taat dengan red notice yang dikeluarkan negara lain.

"Apabila paspornya di-hide segala macam, apabila kita menangkap di area kita, tentunya akan kita serahkan," kata Naufal.

Oleh karena itu, dalam sidang diusulkan adanya sanksi untuk negara yang mengabaikan red notice. Namun, belum dibahas lebih jauh mengenai sanksi ini.

"Kemarin baru diajukan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com