Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah Supari: Kebijakan Menteri Tidak Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 09/11/2016, 22:20 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Siti mengaku dimintai keterangan terkait Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes Mulya Hasjmy.

Mulya telah dihukum atas perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara tahun anggaran 2005.

Namun, Siti merasa heran atas pertanyaan penyidik terkait Mulya. Sebab, kasus yang menimpa Mulya telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

"Sudah disidangkan. Di sana sudah ada amar putusan. Yang tadinya di Bareskrim kemudian dioper ke sini (KPK). Saya tidak mengerti kok bisa begitu, bagaimana ya aneh juga," kata Siti di Gedung KPK, Rabu (9/11/2016).

Menurut Siti, kebijakannya sebagai Menteri Kesehatan kala itu dalam menanggulangi banjir di Kutacane, Aceh, tidak bisa dipidanakan.

"Kebijakan menteri tidak bisa di-pengadilan-kan, mestinya harusnya gitu," ujar Siti.

Siti juga membantah telah melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2005.

"Tidak penunjukan, menteri tidak bisa menunjuk," ujar Siti.

Mulya juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Mulya lantas menunjuk bawahannya, Hasnawaty sebagai ketua panitia penunjukan langsung proyek alkes.

Pengadan alkes itu adalah permohonan dari RS Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin, Aceh Tenggara.

Dengan dalih kejadian luar biasa, Mulya kemudian mengajukan surat permohonan penunjukan langsung kepada Menkes Siti. Siti menyetujui adanya penunjukan langsung.

Mulya lalu mengirimkan surat spesifikasi alkes yang dibutuhkan kepada PT Indofarma sebesar 12,325 miliar.

Direktur Utama Pemasaran Indofarma, M Najib menindaklanjuti dengan surat penawaran harga yang nilainya dinaikkan menjadi Rp 15,625 miliar.

Belakangan, proyek tersebut justru disubkontrakkan oleh PT Indofarma kepada PT Mitra Medika. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 6,168 miliar.

Kompas TV Mantan Menkes Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com