Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Polri Periksa Buni Yani

Kompas.com - 07/11/2016, 22:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya akan memanggil Buni Yani, Kamis (10/11/2016).

Buni Yani merupakan orang yang mengunggah dan memviralkan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu dan menyitir Surat Al Maidah ayat 51 dalam salah satu pernyataannya.

"Rencana, Kamis saudara Buni Yani dipanggil penyidik untuk diperiksa," kata Rikwanto usai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Rikwanto menuturkan, Buni dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam posisi Ahok sebagai terlapor.

Pemanggilan, kata Rikwanto, dilakukan agar keterangan yang didapat penyidik komprehensif, sehingga hasil pemeriksaan bisa menjadi dasar yang kuat untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Rikwanto menyatakan, video yang diviralkan Buni memang telah disunting. Sebab, kata Rikwanto, video asli pembicaraan Ahok durasinya hampir satu jam, tak seperti video yang viral hanya beberapa menit.

Saat ditanya apakah penyuntingan tersebut memiliki efek komunikasi yang berbeda, Rikwanto menjawab hal itu masih harus didalami.

"Saya belum bisa jawab pengaruhnya, yang jelas beda. Kita tahu kata pakai ditranskrip ditinggalkan. Yang bisa mengulas ya saksi ahli nanti," kata Rikwanto.

(Baca juga: Buni Yani Bantah Sunting Video Ahok di Pulau Seribu)

Hari ini Ahok menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) terkait kasus dugaan penistaan agama, di mana dirinya berposisi sebagai pihak terlapor.

Pernyataan Ahok yang diduga bermuatan penistaan agama dimuat dalam sebuah video yang disunting oleh seseorang bernama Buni Yani.

Dalam transkrip video suntingannya Buni menghilangkan kata "pakai" sehingga menimbulkan makna lain dan menyinggung umat Islam.

Buni pun mengakui dirinya dalam transkrip menghilangkan kata "pakai". Sampai saat ini belum diketahui motif Buni saat menghilangkan kata "pakai" dalam transkrip.

(Baca juga: Buni Yani: Wah Dipolitisir, Itu Bukan Mengakui Kesalahan)

Kompas TV Buni Yani Akui Hilangnya Kata "Pakai" Dalam Transkrip Video
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com