JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK, ditemukan kejanggalan dalam keuangan Komnas HAM tahun 2015.
Atas temuan ini, BPK menolak memberikan opini karena sejumlah bukti keuangan belum lengkap.
"Kami telah mengirimkan surat meminta bantuan teknis membangun sistem yang lebih akuntabel dan transparan," ujar Imdadun, saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Melalui surat itu, Imdadun meminta bantuan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penyalahgunaan anggaran Komnas HAM.
(Baca: Penyelewengan Anggaran di Komnas HAM karena Lemahnya Pengawasan Internal)
Berdasarkan laporan dari Dewan Kehormatan dan tim internal Komnas HAM, ditemukan pengeluaran anggaran fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan selama 2015 sebesar Rp. 820, 2 juta.
Menurut Imdadun, Dewan Kehormatan dan tim internal tidak memiliki kemampuan untuk menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tersebut.
"Kami juga meminta KPK menindak temuan BPK, untuk melakukan pemeriksaan siapa yang bertanggung jawab dengan kegiatan fiktif di jajaran staf kesekjenan," kata Imdadun.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Siti noor Laila mengatakan, lemahnya sistem pengawasan internal di Komnas HAM menjadi penyebab terjadinya penyelewengan anggaran.
(Baca: KPK Diminta Selidiki Penyalahgunaan Anggaran di Komnas HAM)
Selama ini, kata Laila, Komnas HAM terlambat untuk menciptakan sistem pengawasan internal.
Menurut dia, Komnas HAM baru memiliki unit pengawasan internal pada tahun 2014, pada tahap pejabat eselon III.
"Ada persoalan struktural yg menyebabkan peristiwa ini. Komnas HAM memang telat, baru pada 2014 dibentuk pengawas internal, itupun hanya pada tahap eselon III," kata Laila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.