JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso blakblakan soal "borok" pada proses rehabilitasi pengguna narkotika di Indonesia.
Menurut Budi, proses itu penuh dengan praktik-praktik "wani piro" alias pemerasan. Pria yang akrab disapa Buwas itu menyebut, praktik "wani piro" sudah muncul sejak dalam proses penindakan hukum pertama, yakni ketika pelaku kejahatan narkotika ditangkap.
"Ketika (pelaku narkoba) ditangkap, ada peluang, apa mau direhabilitasi atau dipidana, oknum Polri dan BNN itu 'wani piro'? Jadi uang lagi," ujar Buwas dalam acara diskusi di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
(Baca: BNN Usut Transaksi Pencucian Uang Senilai Rp 3,6 Triliun)
Belum selesai sampai di situ, saat berkas perkara orang itu sudah sampai ke tangan penuntut, praktik "wani piro" juga masih saja ditemukan.
"Nanti setelah selesai di Polri/BNN, masuk ke oknum di kejaksaan, dibegitukan lagi. Kamu mau saya tuntut pakai apa? Kurungan atau rehab? Demikian juga pas di hakim. Ini bahaya," lanjut Buwas.
Bahkan, ketika pengguna narkoba sudah masuk ke balai rehabilitasi, Buwas juga masih saja menemukan praktik pemerasan serupa.
"Ada juga yang ditangkap, lalu masuk balai rehab, dia keluar uang. Padahal anggaran dari negara ada, tetapi yang direhab keluar duit juga. Ini kacau nih," ujar dia.
Maka dari itu, tidak heran jika ada kasus pengguna narkoba yang sudah masuk balai rehabilitasi lalu bisa masuk kembali pada waktu mendatang hingga empat atau lima kali.
Atas kondisi itu pula, BNN di bawah kepemimpinan Buwas lebih mengedepankan pencegahan dan penindakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.