JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Santoso mengakui telah menerima uang senilai 28.000 dollar Singapura atau sekira Rp 300 juta dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Raoul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/10/2016).
"Jadi betul akan diberi uang?" tanya ketua majelis hakim, Ibnu Basuki, kepada Santoso.
"Iya," jawab Santoso.
Santoso menjelaskan, ia telah berkomunikasi dengan Raoul sejak lama.
Pertama kali dihubungi pada 4 April 2016. Saat itu, Raoul meminta dibantu memenangkan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
Selain itu, Santoso juga diperkenalkan dengan staf bidang kepegawaian di kantor Raoul, yakni Ahmad Yani.
Tujuan Raoul memperkenalkan Santoso dengan Yani adalah membantu mengurus perkara tersebut.
Atas upaya tersebut, Santoso dijanjikan Raoul mendapat imbalan sebesar 28.000 dollar Singapura atau sekira Rp 300 juta.
Santoso juga mengaku menerima uang tersebut melalui Yani.
Uang itu diterima Santoso seusai sidang putusan perkara perdata.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa uang sebesar Rp 300 juta ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura.
Uang itu dimasukkan dalam dua amplop yang berbeda, yakni satu amplop berisi 25 ribu dollar Singapura untuk hakim.
Satu amplop lainnya, berisi 3 ribu dollar Singapura untuk Santoso. Terkait hal itu, salah seorang jaksa dari KPK menanyakan uang yang dimasukan ke dalam dua amplop berbeda.
"Apakah uang itu dimasukan dalam amplop?" tanya jaksa tersebut.
Namun, Santoso menjawab tidak tak tahu perihal amplop tersebut.
"Saya belum lihat amplop itu," kata Santoso.
Selain itu, ia juga membantah bahwa uang tersebut akan diserahkan pada majelis hakim.
Santoso mengaku saat itu masih menunggu perintah dari Raoul untuk memastikan bahwa uang tersebut diberikan kepada hakim atau untuk dirinya sendiri.
"Saya tunggu Pak Raoul, uang itu mau diapakan," kata Santoso.
Jaksa tersebut kembali bertanya kepada Santoso.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Santoso menyebutkan bahwa hakim Casmaya yang ikut menangani perkara tersebut sempat menanyakan perkembangan kasus itu sebelum sidang putusan.
"Pak Casmaya bilang bagaimana Raoul. Dari pertanyaan itu saya memahami Casmaya tanyakan soal janji Raoul akan memberikan uang," ujar Jaksa tersebut membacakan BAP Santoso.
Namun, Santoso membantah. Santoso mengatakan, keterangan saat di BAP itu hanya asumsi dirinya bahwa uang akan diberikan kepada hakim Casmaya.
Sebelumnya, Raoul didakwa menyuap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.
Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
Menurut Jaksa, pemberian tersebut agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.
Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.