Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons SBY soal Kasus Munir, dari "Curhat" Merasa Tersudutkan hingga Dukung Penuntasan

Kompas.com - 26/10/2016, 09:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

Keluarga Munir, sejumlah LSM serta pegiat HAM mendesak pemerintahan SBY yang baru berusia sekitar tiga pekan untuk menginvestigasi pembunuhan itu.

Catatan SBY, ia mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004. Isinya, membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dan membantu Polri menyelidiki secara bebas, cermat, adil dan tuntas atas perkara pembunuhan Munir.

Dalam Keppres itu, diatur pula masa tugas TPF, yakni tiga bulan, Meski pada kenyataannya, TPF diperpanjang menjadi enam bulan.

Keppres juga mengatur bahwa pemerintah diwajibkan untuk mengumumkan hasil penyelidikan TPF kepada publik. TPF Munir pun menyerahkan temuan beserta rekomendasinya pada akhir Juni 2005.

SBY menegaskan, pemerintah langsung melaksanakan temuan dan rekomendasi TPF itu melalui mekanisme hukum. Tim penyidik Polri dibentuk.

Satu per satu, tim menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka, antara lain Pollycarpus Budihari Priyanto, Muchdi Pr, Indra Setiawan dan Rohainil Aini.

Namun belakangan, hanya Muchdi yang dinyatakan bebas di tingkat Mahkamah Agung lantaran dianggap tidak memiliki bukti yang kuat.

SBY memastikan, yang dilakukan pemerintahannya dahulu merupakan tindakan yang serius dan sungguh-sungguh dalam mengungkap itu. Utamanya adalah dalam konteks penegakkan hukum perkara itu.

"Tentu yang kami lakukan dulu adalah sesuai dengan batas-batas kewenangan seorang pejabat eksekutif, termasuk kewenangan yang dimiliki oleh para penyelidik, penyidik dan penuntut dalam arti kewenangan dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujar SBY.

(Baca: Polemik Keberadaan Dokumen TPF Munir, Perkara Mudah yang Dibuat Susah?)

Belum selesai

Namun, mantan Ketua TPF Munir Marsudhi Hanafi yakin kasus itu belum selesai. Marsudhi menyebut, masih ada orang yang diduga kuat mengetahui pembunuhan itu namun masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan rekomendasi TPF Munir, orang-orang yang dimaksud adalah Indra Setiawan, Ramelga Anwar, A.M Hendropriyono, Muchdi Pr dan Bambang Irawan.

"Masih ada. Silahkan penyidik mengembangkan lagi kalau ada jaringannya lagi," ujar Marsudhi.

(Baca juga: Ini Kata Mantan Ketua TPF soal Nama Hendropriyono dalam Laporan Kasus Munir...)

Di mana naskah asli?

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com