Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek Dikti Batalkan Pemilihan Rektor Empat Universitas

Kompas.com - 19/10/2016, 16:48 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhamad Nasir mengaku sudah menindak lanjuti temuan Ombudsman terkait dengan perdagangan jabatan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Namun, Nasir membantah adanya perdagangan jabatan itu. Ia hanya menyebut ada sejumlah perguruan tinggi negeri yang dalam melakukan pemilihan rektor tidak sesuai prosedur.

"Dia itu ada beberapa prosedur yang dilakukan oleh rektor dalam pemilihan ada yang tidak mengikuti prosedur yang benar," katanya usai mengisi serasehan di Universitas Islam Malang (Unisma), Jawa Timur, Rabu (19/10/2016).

Terkait hal itu, Nasir mengaku sudah mengambil tindakan dengan membatalkan pemilihan rektor di empat perguruan tinggi. Di antaranya pemilihan rektor di Universitas Sumatera Utara (USU).

Berdasar pengecekan oleh Kemenristek Dikti, pemilihan rektor di kampus tersebut tidak sesuai prosedur. "Sistem pemilihan tidak benar, saya suruh ulang. Sampai itu selesai. Sekarang sudah selesai," ucapnya.

Selanjutnya adalah Universitas Negeri Manado (UNIMA). Di kampus itu, Kemenristek Dikti mendapat laporan bahwa rektor telah melakukan pengeluaran ijazah yang tidak sesuai prosedur. Akhirnya, rektor yang tinggal menunggu pelantikan itu diberhentikan.

"Mereka telah melakukan pemilihan rektor, ternyata setelah selesai kami tinggal melakukan proses pelantikan, ada pengaduan. Yaitu tentang pengeluaran ijazah yang tidak sesuai dengan prosedurnya. Sehingga rektor saya berhentikan," ungkapnya.

Kasus berikutnya terjadi di Universitas Halu Oleo (UHO) yang ada di Kendari dan Universitas Musamus Merauke (UNMUS). Pemilihan rektor juga tidak sesuai prosedur sehingga dibatalkan.

"Sekarang saya kembalikan karena proses pemilihan senat yang tidak benar," katanya.

Tidak hanya itu, jika nanti ada indikasi pelanggaran, Nasir mengaku akan memproses sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Apabila nanti terjadi kaitan pelanggaran administrasi, kita beri sanksi administrasi. Tapi kalau pelanggarannya pidana urusannya dengan polisi," ujar dia.

Tidak hanya itu, Nasir juga meminta, jika ada bukti memperdagangkan untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib. "Laporkan ke polisi saja atau juga kejaksaan. Agar diketahui siapa yang bermain disitu," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com