Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tunda Sidang Praperadilan Irman Gusman karena Kekurangan Orang

Kompas.com - 18/10/2016, 22:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, mengungkapkan alasan permintaan penundaan sidang praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Menurut Laode, KPK meminta sidang tersebut ditunda karena menghadapi tiga kegiatan pada waktu bersamaan.

Ketiganya, yaitu sidang praperadilan Irman Gusman, sidang praperadilan mantan Menkes Siti Fadilah Supari, dan satu kegiatan di luar Jakarta.

"Sehingga kami kekurangan orang," ujar Laode di Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Untuk itu, KPK pun meminta penundaan sidang selama dua pekan. Namun, hakim tunggal praperadilan, I Wayan Karya hanya memberikan waktu penundaan persidangan selama satu pekan.

"Oleh karena itu kami minta kemurahan hati pengadilan untuk bisa menunda itu. Alhamdulillah dikabulkan untuk ditunda seminggu, walaupun kami minta dua minggu," kata Laode.

KPK tak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Sedianya, pada hari ini, Selasa (18/10/2016), tim kuasa hukum Irman akan membacakan poin gugatan di persidangan.

Tim Biro Hukum KPK hanya menitipkan surat untuk hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya. Surat itu pun dibacakan oleh hakim di ruang sidang.

"Kami berhalangan hadir karena saat ini tengah mengikuti sidang praperadilan lain dan mengikuti kegiatan di luar kota," ujar hakim Wayan, saat membacakan surat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Baca: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Irman Gusman Diundur Pekan Depan)

KPK meminta sidang ditunda dua pekan ke depan. Namun, pengacara Irman, Maqdir Ismail keberatan dengan penundaan tersebut.

Maqdir mengatakan, seharusnya pihak KPK bisa menghadiri sidang karena waktu pemanggilan sudah dilakukan jauh hari.

"Kalau bisa jangan sampa dua minggu. Terlalu lama," kata Maqdir.

Hakim Wayan sepakat bahwa permintaan penundaan sidang selama dua pekan terlalu lama. Akhirnya, ia memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (25/10/2016) pekan depan.

"Kami tidak kabulkan permintaan dua minggu, tapi seminggu saja. Jadi kami lakukan pemanggilan ualng ke KPK Selasa depan," kata Hakim Wayan.

(Baca juga: Pengacara Irman Gusman Anggap Kebiasaan Buruk KPK Absen Sidang Praperadilan)

Irman Gusman menggungat tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan penetapannya sebagai tersangka.

Pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, KPK tidak melakukan hal itu sesuai prosedur.

"Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan). Karena penyerahan uang itu ada jeda jarak. Selain itu juga tidak ada surat tugas penangkapan," kata Tommy.

KPK menangkap Irman di kediamannya bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Namun, Irman mengira bungkusan tersebut hanya bingkisan untuknya.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Kompas TV Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com