JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, yang hilang dari arsip Kementerian Sekretariat Negara, merupakan tanggung jawab Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Karena TPF dibentuk dan bekerja untuk SBY pada 2005, saat masih menjadi presiden ke-6 RI," kata Bonar dalam keterangan tertulis, Senin (17/10/2016).
Bonar menuturkan, selama sepuluh tahun memimpin Indonesia, SBY memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menindaklanjuti rekomendasi TPF. Namun, SBY tidak melakukannya, bahkan tidak merawat laporan TPF.
"SBY tidak bisa diam membisu atas putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) yang memerintahkan Kemensesneg membuka dokumen TPF," ucap Bonar.
Menurut Bonar, meski hasil putusan sidang sengketa informasi di KIP ditujukan pada Sekretariat Negara sebagai institusi, SBY secara moral tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskan keberadaan dokumen itu kepada publik.
Tigor menyebutkan, SBY harus memastikan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memiliki akses atas laporan kerja TPF, sehingga Jokowi bisa menuntaskan kasus pembunuhan Munir.
"Sebagaimana mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sampaikan, bahwa SBY sama sekali tidak memberikan mandat apapun kepada Yusril atas laporan akhir TPF," kata Bonar.
"Dengan demikian, hanya pada SBY kita bisa memperoleh penjelasan di mana dokumen tersebut berada," ujarnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, laporan hasil tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib diserahkan langsung ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.
Penyerahan laporan itu tidak melalui Sekretariat Negara.
"Setahu saya pada waktu itu TPF menyerahkan laporan itu langsung, by hand, kepada Presiden," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2016).
Yusril menambahkan, tidak ada perintah dari SBY agar Sekretariat Negara mengarsipkan dokumen tersebut.
(Baca: Yusril: Laporan TPF Kasus Munir Diserahkan Langsung ke SBY)