Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agraria: Sertifikat Tanah Bisa "Disekolahkan"

Kompas.com - 16/10/2016, 11:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menyertifikasi tanah-tanah warga yang belum memiliki surat-surat resmi.

Hal tersebut disampaikan Sofyan saat penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Surakarta, Minggu (16/10/2016).

"Ke depannya kita harapkan tanah di Jawa Tengah dan di seluruh Indonesia sudah bersertifikat semua," kata Sofyan.

Ada 3.515 warga yang mendapat sertifikat dalam acara ini. Mereka berasal dari Solo, Wonogiri, Boyolali, Kebumen, Pati, Karang Anyar, Kudus, Pemalang, Klaten, Grobogan, Demak, Kendal, Temanggung, Banjar Negara, Purbalingga dan Purbalingga.

Penyerahan sertifikat secara simbolis akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Sofyan mengatakan, sertifikasi membuat tanah memiliki kepastian hukum.

Dengan begitu, hati pemilik tanah bisa tenang. Yang lebih penting lagi, lanjut dia, sertifikat tanah bisa digadaikan untuk modal usaha.

"Kalau perlu modal untuk usaha, sertifikat itu bisa disekolahkan. Untuk dapat pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) misalnya," kata dia.

Sofyan tak mempermasalahkan jika sertifikat tanah digadaikan untuk hal produktif. Namun ia mewanti-wanti warga agar tidak menggunakan sertifikat yang dimilikinya untuk hal-hal yang tidak produktif.

"Presiden mengingatkan hati-hati, jangan digunakan untuk beli motor Kalau motor hilang sertifikat juga akan hilang," ucapnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com