"Pemisahan aset BPJS dan DJS bertujuan agar pemanfaatan untuk peserta dengan dana operasional tidak tercampur. Selain itu, pemisahan aset ini didasarkan dengan prinsip kehati-hatian yang diamanatkan oleh Pasal 4 huruf d UU BPJS beserta penjelasannya," papar dia.
Patrialis menjelaskan, prinsip kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
Dengan demikian, tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan tercapai.
"BPJS berkewajiban menyusun laporan pengelolaan program dan laporan keuangan baik untuk BPJS Kesehatan maupun Dana Jaminan Sosial Kesehatan secara tahunan dan semesteran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang a quo," kata dia.
Patrialis melanjutkan, dalil Pemohon terkait ketentuan syarat usia minimum juga tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, tidak ada ketentuan terkait persyaratan usia yang dapat disamakan atau disetarakan dengan persyaratan usia calon anggota Dewan Pengawas BPJS sebagaimana diatur oleh norma a quo.
Terkait susunan dewan pengawas yang dipermasalahkan pemohon, Majelis Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keberagaman unsur dalam Dewan Pengawas sudah memadai.
Hal itu bagian dari mekanisme pengawasan internal.
"Jikapun dalam pelaksanaan tugas terjadi penyimpangan maka merupakan persoalan implementasi norma, bukan permasalahan konstitusionalitas norma," kata dia.
Persidangan sebelumnya, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal Tri Tarayati, selaku perwakilan pemerintah, menjelaskan, dengan ditentukannya ketiga unsur dalam Dewan Pengawas itu justru memberikan kepastian hukum sebagai penyaluran aspirasi dari setiap unsur dalam penyelenggaran sistem jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab negara.
Ia mengatakan, pemerintah beranggapan bahwa ketentuan Pasal 21 UU BPJS yang menentukan adanya unsur dari pemerintah, pekerja, pemberi kerja dan tokoh masyarakat dalam Dewan Pengawas ditentukan sebagai kebijakan terbuka pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.
"Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945 serta UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)," kata Tri.
Gugatan uji materi UU BPJS ini teregistrasi di MK dengan nomor 47/PUU-XIII/2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.