Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Persyaratan Dewan Pengawas dan Pemisahan Aset BPJS

Kompas.com - 13/10/2016, 21:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

"Pemisahan aset BPJS dan DJS bertujuan agar pemanfaatan untuk peserta dengan dana operasional tidak tercampur. Selain itu, pemisahan aset ini didasarkan dengan prinsip kehati-hatian yang diamanatkan oleh Pasal 4 huruf d UU BPJS beserta penjelasannya," papar dia.

Patrialis menjelaskan, prinsip kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan tertib.

Dengan demikian, tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan tercapai.

"BPJS berkewajiban menyusun laporan pengelolaan program dan laporan keuangan baik untuk BPJS Kesehatan maupun Dana Jaminan Sosial Kesehatan secara tahunan dan semesteran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang a quo," kata dia.

Patrialis melanjutkan, dalil Pemohon terkait ketentuan syarat usia minimum juga tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, tidak ada ketentuan terkait persyaratan usia yang dapat disamakan atau disetarakan dengan persyaratan usia calon anggota Dewan Pengawas BPJS sebagaimana diatur oleh norma a quo.

Terkait susunan dewan pengawas yang dipermasalahkan pemohon, Majelis Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keberagaman unsur dalam Dewan Pengawas sudah memadai.

Hal itu bagian dari mekanisme pengawasan internal.

"Jikapun dalam pelaksanaan tugas terjadi penyimpangan maka merupakan persoalan implementasi norma, bukan permasalahan konstitusionalitas norma," kata dia.

Persidangan sebelumnya, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal Tri Tarayati, selaku perwakilan pemerintah, menjelaskan, dengan ditentukannya ketiga unsur dalam Dewan Pengawas itu justru memberikan kepastian hukum sebagai penyaluran aspirasi dari setiap unsur dalam penyelenggaran sistem jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab negara.

Ia mengatakan, pemerintah beranggapan bahwa ketentuan Pasal 21 UU BPJS yang menentukan adanya unsur dari pemerintah, pekerja, pemberi kerja dan tokoh masyarakat dalam Dewan Pengawas ditentukan sebagai kebijakan terbuka pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.

"Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 1945 serta UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)," kata Tri.

Gugatan uji materi UU BPJS ini teregistrasi di MK dengan nomor 47/PUU-XIII/2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com